Panduan BPJS Ketenagakerjaan

JHT, JP, JKK, JKM — panduan lengkap untuk karyawan maupun pekerja mandiri.

4 Program BPJS TK

JHT (Jaminan Hari Tua)
JP (Jaminan Pensiun)
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
JKM (Jaminan Kematian)

Jenis Peserta

Progress

0 dari 30%

Langkah (Karyawan/PPU)

3 langkah
1

Cek Status Kepesertaan di Perusahaan

Perusahaan dengan karyawan ≥1 orang wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan ke HRD apakah kamu sudah didaftarkan.

Jika perusahaan belum mendaftarkan, karyawan bisa melaporkan ke BPJS TK atau Kemenaker.

2

Terima Kartu BPJS TK dari HRD

Jika sudah terdaftar, HRD akan memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan fisik atau nomor kepesertaan digital.

Simpan nomor kepesertaan dengan baik. Bisa digunakan untuk mengecek saldo JHT kapan saja.

3

Unduh Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Download aplikasi JMO untuk cek saldo JHT, klaim online, dan berbagai layanan lainnya tanpa harus ke kantor.

Di JMO, kamu bisa cek saldo JHT secara real-time dan ajukan klaim pencairan JHT online.

Unduh JMO di Play Store

Iuran dan ketentuan dapat berubah. Selalu cek bpjsketenagakerjaan.go.id untuk informasi terkini.