Panduan Daftar NIB (OSS)
Cara daftar Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS. Wajib untuk semua pelaku usaha di Indonesia.
Info NIB
Jenis Badan Usaha
Progress Kamu
Langkah Pendaftaran NIB
8 langkahPastikan Kamu Punya NPWP
NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan memerlukan NPWP sebagai salah satu syarat. Jika belum punya NPWP, urus NPWP terlebih dahulu.
Data yang perlu disiapkan:
- NPWP aktif
- KTP (NIK)
Jika baru memiliki NPWP, tunggu minimal 1 hari kerja sebelum mendaftar OSS agar data sudah tersinkronisasi.
Akses Sistem OSS
Buka website OSS (Online Single Submission) yang dikelola BKPM/Kementerian Investasi.
Sistem OSS 1.1 adalah versi terbaru. Pastikan kamu mengakses domain resmi oss.go.id bukan yang lain.
Daftar Akun OSS
Klik "Daftar" dan isi formulir dengan NIK, NPWP, email aktif, dan nomor HP. Verifikasi via email dan SMS.
Gunakan email dan nomor HP yang aktif dan bisa menerima SMS. Kode OTP berlaku 5 menit.
Pilih Jenis Usaha
Setelah login, pilih jenis kegiatan usaha: Perseorangan (usaha perorangan), PT, CV, Firma, atau Koperasi.
Data yang perlu disiapkan:
- Nama usaha / merek dagang
- Bidang usaha (KBLI)
- Alamat lokasi usaha
- Modal usaha
- Jumlah karyawan (estimasi)
Untuk menentukan KBLI yang tepat, cari di website BPS atau gunakan fitur pencarian KBLI di sistem OSS.
Isi Data Kegiatan Usaha
Lengkapi detail kegiatan usaha: lokasi, skala usaha (mikro/kecil/menengah/besar), dan informasi produk/jasa.
Tentukan skala usaha berdasarkan modal dan omzet. Mikro: modal < 1M, omzet < 2M/tahun.
Verifikasi Data & Pernyataan
Cek ulang semua data yang diisi. Centang pernyataan kebenaran data dan setujui syarat & ketentuan OSS.
Pastikan alamat lokasi usaha akurat karena akan tercantum di NIB dan dokumen perizinan lainnya.
Proses & Terima NIB
Sistem OSS akan langsung menerbitkan NIB secara otomatis setelah data diverifikasi. NIB dikirim ke email.
NIB diterbitkan real-time! Tidak perlu menunggu berhari-hari. Cek email dan unduh dokumen NIB kamu.
Urus Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan di luar NIB seperti izin edar, sertifikat halal, atau izin lingkungan.
Sistem OSS akan otomatis menginformasikan izin tambahan apa saja yang dibutuhkan berdasarkan KBLI usahamu.
Info per 2025. Cek oss.go.id untuk prosedur terkini.